Rabu, 24 Februari 2010

Keinginanku

MENUNTUT ILMU

I. Pembagian Ilmu Syar'i Ditinjau Dari Kewajibannya.
Ilmu itu ada dua macam, ada yang fardlu 'ain dan ada yang fardlu kifayah yang merupakan kewajiban umat Islam sebagai sebuah kesatuan. Adapun ilmu yang fardlu 'ain adalah; ilmu yang wajib diketahui oleh setiap muslim, dan ini juga ada dua macam: Ada yang bersifat umum atau kolektif, yang mana seluruh orang Islam wajib mengetahuinya. Seperti rukun Islam, perkara-perkara yang diharamkan secara qoth'i dan lain-lain. Dan ada juga yang bersifat khusus, yaitu ilmu mengenai perincian hukum Islam bagi orang yang wajib untuk mengerjakannya. Sehingga orang yang tidak mampu untuk membayar zakat atau melaksanakan haji tidak wajib untuk mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan kedua kewajiban tersebut secara terperinci, tidak sebagaimana orang yang mampu untuk melaksanakan keduanya. Dalam hal ini pensyarah buku Al 'Aqidah Ath Thohawiyah mengatakan: "Umpamanya ada orang yang terkena kewajiban untuk membayar zakat atau melaksanakan haji, ia wajib untuk mengetahui kewajiban apa yang diperintahkan kepadanya, dan ia harus mengimani bahwa Alloh telah mewajibkan suatu kewajiban yang mana orang lain tidak wajib untuk mengimaninya kecuali secara global, sedangkan dirinya wajib mengimani secara terperinci. Begitu pula orang yang pertama kali masuk Islam, kewajibannya yang pertama adalah mengikrarkan keyakinan secara global, kemudian ketika datang waktu sholat dia wajib mengimani wajibnya sholat dan melaksanakannya. Dengan demikian manusia itu tidaklah sama iman yang diperintahkan untuk mereka imani." Apabila hal ini kita praktekkan pada seorang mujahid, maka dapat kita katakan bahwa ilmu yang wajib dia kuasai (al 'aini) adalah ilmu yang bersifat umum dan ilmu yang bersifat khusus. Seorang mujahid wajib untuk menguasai hukum-hukum dalam jihad secara khusus dan apa-apa yang menjadi hak Alloh ta'ala atas dirinya, kemudian hak pemimpin atas dirinya. Ini akan kami jelaskan pada bab lima insya Alloh ta'ala. Seorang mujahid juga harus mengetahui mana-mana musuh yang boleh dibunuh. Adapun hukum-hukum tentang ghonimah (rampasan perang), tawanan dan gencatan senjata tidak semua personal wajib memahaminya, karena permasalah ini diserahkan kepada pemimpin.

Adapun ilmu yang fardlu kifayah, adalah ilmu yang wajib dikuasai umat Islam sebagai sebuah kesatuan, sehingga jika sebagiannya telah melaksanakan kewajiban ini, mereka mendapatkan pahala dan gugurlah dosa dari seluruh umat Islam. Namun jika belum ada orang yang melaksanakannya secara mencukupi, semuanya berdosa. Dalam hal ini Imam Asy Syafi'i mengatakan: "Ilmu itu ada dua macam, yaitu; ilmu yang bersifat umum yang mana tidak ada alasan bagi orang yang telah baligh dan berakal sehat untuk tidak mengetahuinya … seperti sholat lima waktu, dan bahwasanya manusia mempunyai kewajiban kepada Alloh untuk melaksanakan puasa romadlon dan haji jika mereka mampu, dan membayarkan zakat dari harta mereka, dan bahwasanya mereka diharamkan melakukan zina, membunuh, mencuri dan minum khomer. Dan termasuk dalam hal ini adalah segala sesuatu yang diwajibkan kepada manusia agar mereka memahami, mengetahui dan memberikan dari diri dan harta mereka, dan yang tidak boleh mereka lakukan, yaitu segala sesuatu yang Alloh haramkan kemudian beliau mengatakan tentang ilmu yang fardlu kifayah --- ini adalah tingkatan ilmu yang tidak dapat dicapai oleh orang awam namun juga tidak dibebankan kepada semua orang khusus, dan jika ada orang khusus yang dapat mencapainya tidak diperkenankan semua orang khusus meninggalkannya. Maka jika ada orang khusus yang melaksanakan kewajiban ini dalam jumlah yang mencukupi, insya Alloh yang lain tidak berdosa jika meninggalkannya. Namun orang yang melaksanakannya lebih utama daripada orang yang meninggalkannya." Dan Abu Umar bin Abdul Barr mengatakan: "Para ulama' berijma' bahwasanya ilmu itu ada yang fardlu 'ain yang wajib diketahui oleh setiap orang secara indifidu, dan ada yang fardlu kifayah yang apabila ada yang telah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban tersebut atas orang yang berada diwilayah tersebut …" Ibnu Abdil Barr juga menukil perkataan para imam salaf dalam masalah ini, seperti Al Hasan Al Bashri, Malik, Abdulloh bin Al Mubarok, Sufyan bin 'Uyainah dan Is-haq bin Rohawaih. Saya katakan: Dengan demikian, pembagian ilmu kepada ilmu yang fardlu 'ain dan ilmu yang fardlu kifayah adalah hal yang tidak diperselisihkan lagi. Dalilnya dari Al Qur'an adalah firman Alloh ta'ala: Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Dan memuntut ilmu itu hukumnya adalah fardlu kifayah kecuali pada masalah-masalah yang fardlu 'ain, seperti setiap orang wajib mempelajari segala sesuatu yang diperintahkan dan dilarang oleh Alloh kepadanya. Sesungguhnya ini semua hukumnya adalah fardlu 'ain, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhori dan Muslim, bahwasanya Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang dikehendaki baik oleh Alloh niscaya Alloh menjadikannya faham terhadap agama.Maka barangsiapa dikehendaki baik oleh Alloh pasti Alloh menjadikannya faham terhadap din. Maka barangsiapa yang tidak dipahamkan oleh Alloh terhadap din berarti Alloh tidak menghedaki kebaikan pada dirinya. Sedangkan din itu adalah ajaran yang Alloh sampaikan melalui utusan-Nya, dan inilah yang wajib diyakini dan diamalkan oleh semua orang. Setipa orang wajib untuk mempercayai segala sesuatu yang diberitakan oleh Muhammad shollallohu 'alaihi wa sallam dan wajib mentaati perintahnya, percaya secara umum dan taat secara umum. Kemudian apabila dia telah mendengat sebuah khabar dari beliau secara meyakinkan maka ia wajib mempercayainya secara terperinci, dan apabila perintah itu berupa perintah mu'ayyan maka ia wajib mentaatinya secara terperinci."Beliau rohimahulloh juga menuturkan, mengenai ilmu yang fardlu kaifayah: "Demikianpula para ahlul ilmi yang menghafal Al Qur'an dan Sunnah untuk umat ini, baik secara tekstual maupun secara makna. Padahal menghafal semua itu merupakan kewajiban umat Islam secara umum yang bersifat fardlu kifayah. Namun di antaranya adalah yang fardlu 'ain bagi setiap indifidu mereka, yaitu yang disebut dengan ilmu al 'ain, yang wajib untuk diketahui oleh setiap pribadi muslim. Akan tetapi semua itu baik yang fardlu 'ain maupun yang fardlu kifayah, bagi para ulama' yang mengepalai di bidang ini dan dibiayai untuk kepentingan ini, bagi mereka kewajibannya lebih besar daripada yang lainnya, karena hal ini hukumnya wajib secara umum berdasarkan syar'i. dan terkadang hal ini wajib bagi mereka karena mereka mempunyai kemampuan sedang yang lain tidak. Termasuk dalam kategori kemampuan adalah mempunyai kesiapan otak, lebih dahulu dalam menuntut ilmu dan mengetahui sarana-sarana pengetahuan seperti buku-buku karangan, para ulama' pendahulu dan berbagai dalil yang bermacam-macam, serta kemampuannya untuk berkonsentrasi belajar yang tidak dapat dilakukan yang lain." Kemampuan untuk menuntut ilmu al kifa-i yang berupa kesiapan otak dan konsentrasi yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyah rohimahulloh di atas akan kami berikan beberapa contoh dari generasi sahabat. Untuk kesiapan otak, kami berikan contoh dengan apa yang disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdulloh bin Abi Aufa rodliyallohu 'anhu, ia berkata: Ada seseorang yang datang kepada Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam lalu ia mengatakan: ”Sesungguhnya aku tidak dapat mengambil sesuatupun dari Al Qur’an, maka tolong ajarkanlah kepadaku amalan yang cukup untukku.” Maka Rosululloh pun bersabda: \katakanlah: ”Maha Suci Alloh, segala puji bagi Alloh, tidak ada ilah (sesembahan yang hakiki) selain Alloh, Maha Besar Alloh dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Alloh. Sahabat ini tidak dapat menghafal sedikitpun dari Al Qur'an, meskipun hanya sekedar surat Al Fatihah yang mana sholat itu tidak sah kecuali dengan membacanya. Maka Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam menunjukkan kepadanya apa yang harus ia baca dalam sholat sebagai pengganti surat Al Fatihah. Dan Alloh ta'ala berfirman:Alloh tidak membebani seseorang kecuali yang ia mampu.

Adapun konsentrasi, kami berikan contoh dengan apa yang disebutkan di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhori dari Ibnu 'Abbas rodloyallohu 'anhu, ia mengatakan: "Dahulu Aku mengajarkan Al Qur'an kepada beberapa orang Muhajirin di antaranya adalah Abdur Rohman bin 'Auf …” Ibnu Hajar berkata: ”(Ibnu 'Abbas rodliyallohu 'anhu berkata:) Dahulu Aku sering mendatangi 'Abdur Rohman bin 'Auf ketika kami di Mina bersama 'Umar bin Al Khothob. Aku mengajarkan Al Qur'an kepada 'Abdur Rohman bin 'Auf.” Sedangkan Ibnu ’Abbas adalah orang yang cerdasa dan sangat mudah menghafal, sedangkan banyak dari kalangan sahabat yang sibuk dengan jihad sehingga mereka tidak dapat menghafal Al Qur'an secara keseluruhan. Lalu orang yang masih dapat bertemu dengannya setelah Nabi meninggal dan mereka berdomisili di Madinah, mereka mendatangi anak-anak yang cerdas lalu mereka mendektekan Al Qur'an untuk dihafal.” Saya katakan: Kisah yang disebutkan di dalam hadits ini terjadi beberapa minggu sebelum wafatnya ’Umar bin Al Khothob. Sementara itu ’Abdur Rohman bin ’Auf, yang merupakan salah satu dari sepuluh orang yang diberi kabar gembira akan masuk jannah dan salah satu dari enam orang anggota majlis syuro, ia dicalonkan menjadi kholifah setelah Umar. Sementara itu ia masih dalam penyelesaian menghafal Al Qur'an lantaran ia tersibukkan dengan jihad dan mengurusi kepentingan kaum muslimin. Namun demikian tidak ada halangan baginya untuk dicalonkan menjadi kholifah. Maka perhatikanlah ini. Juga silahkan merujuk kepada bab Bantahan terhadap orang yang berpendapat bahwa seluruh hukum Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam itu telah tersebar, dan tidaklah sebagian mereka tidak menghadiri berbagai peristiwa yang hadapi Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dan berbagai perkara Islam, pada kitab Al I'tishom dalam Shohih Al Bukhori.


II. Bantahan Terhadap Syubhat Yang Mengatakan: Tidak Ada Jihad Kecuali Setelah Menuntut Ilmu.
Jika orang yang mengucapkan perkataan seperti ini --- yaitu wajib menuntut ilmu sebelum berjihad --- yang ia maksud adalah ilmu syar'i yang fardlu 'ain, maka kami katakan: Hal ini dapat dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, dan seseorang tidak wajib untuk memahaminya seluruh dalil-dalil syar'inya secara terperinci. Hal ini berdasarkan perkataan Al Qurthubi yang dinukil oleh Ibnu Hajar, ia mengatakan: "Inilah pendapat para imam fatwa dan imam salaf sebelum mereka. Sementara itu sebagian mereka beralasan dengan pendapat tentang prinsip-prinsip fithroh yang telah disebutkan dimuka, dan berdasarkan riwayat yang mutawatir dari Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam kemudian dari para sahabat, bahwasanya mereka menggap bahwa orang-orang Arab Badui yang masuk Islam yang sebelumnya mereka adalah para penyembah berhala, itu adalah orang-orang Islam. Nabi dan para sahabat menerima mereka sebagai orang Islam dengan mengikrarkan dua kalimat syahadat dan tunduk kepada hukum Islam, tanpa mengharuskan mereka mempelajari dalil-dalil." Namun jika yang ia maksud adalah ilmu-ilmu syar'i yang fardlu kifayah, sehingga seorang muslim tidak boleh berjihad sampai ia menguasai kadar tertentu ilmu syar'i, maka ia telah salah dari dua sisi:Sisi pertama: Berarti ia telah menganggap yang fardlu kifayah itu sebagai fardlu 'ain.Dan hal ini akan mengakibatkan tertelantarkannya kemaslahatan kaum muslimin lantaran mereka semua tidak berjihad dengan alasan menuntut ilmu. Padahal Alloh ta'ala telah melarang hal ini dalam firman-Nya yang berbunyi: Dan tidaklah sepatutnya orang-orang beriman itu berangkat semua (ke medan perang), kemapa tidak berangkat beberapa orang dari setiap kelompok untuk mendalami persoalan din, dan untuk memeberikan peringatan kepada kaum mereka jika mereka telah kembali supaya mereka waspada.Sebagaimana anda lihat sendiri, dalam ayat ini Alloh ta'ala membagi manusia menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang mendalami ilmu din dan kelompok yang tidak mendalami ilmu din. Hal ini sama persis dengan yang difirmankan Alloh ta'ala dalam firman-Nya yang berbunyi:Maka, bertanyalah kalian kepada orang-orang yang berilmu jika kalian tidak mengerti.Sementara itu seorang ulama' yang mendalami ilmu din diperintahkan untuk menganjari manusia, baik dengan cara menjawab pertanyaan mereka jika mereka bertanya kepadanya, atau ia yang mulai untuk menerangkan kebenaran kepada mereka apabila mereka tidak bertanya, sebagai mana yang diterangkan dalam firman Alloh ta'ala:Dan untuk mengingatkan kaumnya jika mereka kembali. Dan dalam firman Alloh ta'ala: Katakanlah: Kemarilah kalian, aku akan bacakan kepada kalian apa-apa yang diharamkan robb kalian kepada kalian. Demikian pula seorang awam yang tidak menguasai ilmu din, ia diperintahkan untuk bertanya kepada ulama' mengenai apa-apa yang tidak ia mengerti dalam urusan din, sebagaimana yang diterangkan dalam firman Alloh ta'ala yang terdapat di dalam surat An Nahl di atas. Kemudian jika seorang ulama' melihat orang awam tersebut berbuat tidak berdasarkan ilmu dan juga tidak bertanya, maka ulama' tersebut harus segera menasehatinya dan mengajarinya, hal ini berdasarkan firman Alloh ta'ala yang berbunyi: Dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya jika mereka kembali. Dan juga berdasarkan firman Alloh ta'ala yang berbunyi: Katakanlah: Kemarilah kalian, aku bacakan kepada kalian apa-apa yang diharamkan Robb kalian kepada kalian.

Sisi yang kedua: Berarti dia telah menjadikan sesuatu yang bukan merupakan syarat jihad menjadi syarat jihad. Maka kepada orang yang mewajibkan orang lain agar menuntut ilmu sebelum berjihad kami tanyakan: Apa dalil anda dari Al Qur'an dan Sunnah? Adapun kami, kami akan menjawab: Tidak ada dalil mengenai hal itu, padahal Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa membuat ajaran yang tidak termasuk dalam ajaran kami maka amalannya tertolak. Maka pendapatnya itu merupakan ajaran baru dalam Islam sehingga tertolak dan tidak diterima. Kemudian juga kami tanyakan kepadanya, apa dalil anda dari siroh Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam atau dari siroh salafus sholih dari kalangan sahabat dan orang-orang setelah mereka. Apakah mereka mewajibkan setiap orang Islam untuk menuntut ilmu sebelum berjihad? Dan apakah mereka juga menguji pasukan dengan hal semacam ini? Dahulu pada perang Hudaibiyah yang terjadi pada tahun keenam Hijriyah, sahabat yang bersama Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam berjumlah 1400 orang, sedangkan pada perang Fat-hu Makkah sahabat yang bersama beliau berjumlah 12 ribu orang, yang 10 ribu orang memasuki kota Mekah bersama beliau sedangkan yang dua ribu adalah orang-orang yang masuk Islam ketika penaklukan kota Mekah. Lalu kapan mereka menuntut ilmu. Padahal mereka semua ikut bersama beliau menuju perang Hunain sementara mereka masuk Islam belum ada sebulan? Lalu apakah Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam mengatakan kepada mereka, Kalian ini baru masuk Islam, maka kalian tidak boleh ikut berperang sampai kalian menuntut ilmu terlebih dahulu!? Bahkan justru Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam membersilahkan mereka untuk ikut berjihad bersama beliau, namun bersamaan dengan itu mereka belajar dan beliau memberikan penjelasan kepada mereka apa-apa yang mereka perlukan. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Waqid Al Laits, ia berkata: Dahulu kami keluar bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam menuju Hunain sedangkan kami baru meninggalkan kekafiran. Sementara itu orang-orang musyrik memiliki sidroh (pohon bidara) yang mana mereka berdiam diri pada pohon itu dan menggantungkan persenjataan mereka pada pohon tersebut. Pohon itu disebut dengan dzatu anwath. Maka tatkala kami melewati sidroh (pohon bidara) kami katakan kepada: "Wahai Rosululloh, buatkanlah kami dzatu anwath sebagaimana mereka juga mempunyai dzatu anwath. Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: Maha besar Alloh, sesungguhnya ini adalah tradisi. Sungguh kalian telah mengatakan apa yang dikatakan oleh Bani Israel kepada Musa: Buatkanlah ilah (sesembahan) untuk kami sebagaimana mereka juga memiliki sesembahan. Musa berkata: Sungguh kalian adalah orang-orang yang tidak mengetahui. Kalian benar-benar akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian. Dari uraian di atas anda dapat pahami bahwasanya ilmu itu bukanlah syarat jihad, sehingga jika ada seseorang yang melalaikan kewajiban menuntut ilmu yang fardlu 'ain baginya, hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalanginya berjihad.

Adapun syarat-syarat jihad itu adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah: ”Dan jihad itu untuk menjadi wajib ada tujuh syarat, yaitu: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, tidak cacat dan memiliki biaya.” Saya katakan: Selain itu ditambah lagi dengan ijin kedua orang tua dan ijin kepada orang menghutangi bagi orang yang memiliki hutang, ini juga disebutkan oleh Ibnu Qudamah. Inilah sembilan syarat jihad menjadi fardlju kifayah. Adapun jika jihad itu fardlu 'ain, maka beberapa syarat tidak berlaku lagi sehingga pada jihad yang fardlu 'ain syaratnya tinggal lima, yaitu: Islam, baligh, berakal, laki-laki --- tidak sebagaimana orang yang menggugurkan syarat ini --- dan tidak cacat. Dan jika musuh menduduki sebuah wilayah atau jaraknya tidak sampai jarak qoshor, menurut suatu pendapat tidak disyaratkan lagi adanya biaya. Dengan demikian, setiap orang yang mencari kebenaran dan tidak sombong akan melihat bahwasanya ilmu syar'i itu tidak termasuk syarat-syarat jihad sebagaimana tersebut di atas. Dan ini bukan hanya perkataan Ibnu Qudamah saka akan tetapi saya belum mendapatkan seorangpun yang menyaratkannya dalam bukum fikih manapun yang telah saya baca. Dan dalam hal ini cukup bagi anda sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhori dari Al Barro' rodliyallohu 'anhu, ia berkata: Ada seseorang yang mengenakan topi besi datang kepada Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam. Lalu ia berkata: Wahai Rosululloh, Aku berperang atau aku masuk Islam? Rosululloh bersabda: Masuklah Islam kemudian berperanglah. Maka orang itupun masuk Islam kemudian berperang dan terbunuh. Maka Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ia beramal sedikit tapi diberi pahala banyak." Hal ini senada dengan hadits yang berbunyi: Kembalilah, karena kami sekali-kali tidak akan meminta bantuan dengan orang musyrik. Di dalam hadits tersebut dikisahkan bahwa orang musyrik itu akhirnya masuk Islam kemudian ia berperang, dan itu terjadi pada perang Badar. Anda lihat sendiri, di sini Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam tidak memerint ahkannya seorangpun pada dua hadits tersebut untuk pergi menuntut ilmu din sebelum memberi ijin berperang, akan tetapi cukup dengan iman secara global. Seandainya ilmu itu merupakan syarat diwajibkannya hihad tentu Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam tidak mengijinkan orang tersebut untuk ikut berperang bersama beliau sebelum ia menuntut ilmu. Dengan begitu dapat dipahami bahwasanya ilmu itu bukanlah syarat diwajibkannya jihad. Padahal Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa menetapkan sebuah syarat yang tidak disebutkan dalam kitab Alloh, maka syarat itu adalah syarat batil, meskipun sampai seratus syarat. Dengan demikian dapat kita pahami, bahwasanya pendapat tersebut --- wajib menuntut ilmu sebelum berjihad --- adalah pendapat yang batil dan akan mengakibatkan terabaikannya jihad, yang mana menurut kami jihad pada zaman sekarang ini hukumnya fardlu 'ain bagi mayoritas orang Islam. Dan aku berharap supaya pendapat yang batil ini tidak dijadikan alasan untuk tidak berangkat berjihad.


III. Ilmu Yang Wajib Dimiliki Oleh Thoifah Mujahidah

Menurut pendapatku --- wallohu a'lam bish showab --- jihad itu hukumnya adalah fardlu 'ain bagi sebagian besar kaum muslimin yang tidak memiliki udzur syar'i, dan bagi jama'ah Islam harus melaksanakan jihad, dan bagi thoifah mujahidah (kelompok jihad) harus memenuhi dua macam ilmu, yaitu: Ilmu yang bersifat 'aini (fardlu 'ain) dan ilmu yang bersifat kifa-i (fardlu kifayah).
1- Adapun ilmu yang bersifat 'aini bagi setiap mujahid itu ada dua macam, yaitu: yang bersifat umum dan yang bersifat khusus.
A. Yang bersifat umum. Dalam hal ini seluruh kaum muslimin memiliki kewajiban yang sama, di antaranya adalah; ilmu tauhid dan pembatal-pembatalnya, rukun Islam, perkara-perkara yang diharamkan dan lain-lain. Ilmu mengenai ini semua dapat diusahakan beriringan dengan pelaksaan jihad, karena ilmu semacam ini bukan termasuk syarat diwajibkannya jihad, sebagaimana yang telah lalu. Dan dahulupun Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam juga mengajari para sahabat beliau disela-sela kesibukan mereka berjihad, sebagaimana yang disebutkan kisahnya dalam hadits dzatu anwath di muka, yang mana kasusnya berkaitan dengan tauhid yang merupakan dasar Islam. Dalam mempelajari ilmu 'aini --- secara global --- saya nasehatkan kepada setiap muslim agar memperhatikan dua perkara:
Pertama: Janganlah melakukan sesuatu sampai ia mengetahui hukum syar'inya, sebagaimana yang telah diterangkan di dalam Ushulul I'tishom Bil Kitab Was Sunnah, mengenai firman Alloh ta'ala yang berbunyi: "Janganlah kalian mendahului Alloh dan Rosul-Nya." Kedua: Hendaknya bertanya kepada orang yang dapat menunjuk hukum syar'inya kepadanya. Hal ini berdasarkan firman Alloh ta'ala yang berbunyi: "Maka bertanyalah kepada orang yang memiliki pengetahuan jika kalian tidak mengetahui."
B. Yang bersifat Khusus. Yaitu ilmu tentang disyareatkannya jihad, dan mengetahui bendera yang diusung dalam jihad yang dilakukannya. Yang dimaksud dengan ilmu tentang disyareatkannya jihad adalah: apakah jihad yang hendak dia laksanakan itu disyaretkan atau tidak? Dan dari sisi mana disyareatkannya? Ilmu semacam ini wajib diketahui, sehingga seorang muslim tidak boleh ikut dalam sebuah jihad kecuali dia mengetahui bahwa jihad yang akan ia ikuti tersebut disyareatkan, karena jihad itu akan mengorbankan nyawa dan harta. Yang menjadi dalil dalam masalah ini adalah dialog yang terjadi antara Abu Bakar dan Umar rodliyallohu 'anhuma, ketika Abu Bakar bertekad untuk memerangi orang-orang murtad sepeninggal Rosululloh SAW. Sedangkan Umar tidak memahami dari sisi mana disyareatkannya memerangi orang-orang murtad tersebut, maka Abu Bakarpun menjelaskannya kepada Umar. Diriwayatkan dari Abu Huroiroh rodliyallohu 'anhu, bahwasanya ia mengatakan: Tatkala Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam wafat dan Abu Bakar menggantikan beliau, orang-orang Arab pada kafir. Umar mengatakan: Wahai Abu Bakar, bagaimana engkau memerangi mereka, padahal Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam telah bersabda:Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan laa ilaaha illalloh, maka barangsiapa mengucapkannya telah terjaga harta dan nyawanya dariku kecuali atas haknya, sedangkan hisabnya terserah Alloh. Abu Bakar berkata: Demi Alloh, aku akan memerangi siapa saja yang memisahkan antara sholat dan zakat. Karena zakat itu adalah haknya harta. Seandainya mereka menahan zakat onta dan kambing yang dahulu mereka bayarkan kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, pasti mereka akan aku perangi mereka. Umar berkata: Maka demi Alloh, setelah itu Alloh membukakan dadaku sebagai mana Alloh telah membukakan dada Abu Bakar untuk berperang. Maka akupun tahu bahwa ini adalah benar. Adapun mengetahui tentang bendera yang ia perjuangkan dalam jihadnya itu hukumnya juga wajib, beradasarkan sabda Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam: Barangsiapa terbunuh di bawah bendera kesukuan, ia menyeru dan membela golongannya, maka ia terbunuh dalam keadaan jahiliyah. Dan Alloh berfirman: Orang-orang yang beriman berperang di jalan Alloh, sedangkan orang-orang kafir berperang di jalan thoghut.Maka bagi seorang mujahid tidak cukup hanya mengetahui disyareatkannya jihad saja --- artinya apakah memerangi musuh ini hukumnya wajib atau tidak? --- akan tetapi selain itu dia juga harus mengetahui bendera yang akan ia bela dalam peperangan tersebut. Masalah ini telah diterangkan di dalam pembahasan Ma'alim Asasiyah Fil Jihad.
2- Adapun Ilmu yang kifa-i, orang yang menjadi pemimpin kelompok harus memilih di antara anggotanya untuk mempelajari ilmu syar'i secara detail, untuk memenuhi kebutuhan dakwah, ta'lim dan qodlo' (pengadilan) untuk periode sebelum dan sesudah menang, dan hendaknya orang yang dipilih untuk konsentrasi belajar itu adalah orang-orang yang mempunyai potensi untuk belajar. Dan hendaknya thoifah mujahidah tersebut menanggung orang-orang yang berkonsentrasi belajar tersebut dari sisi keuangan. Dan saya nasehatkan kepada thoifah mujahidah agar memenuhi kebutuhannya dalam bidang ilmu syar'i dan fatwa melalui para anggotanya, dengan cara menyibukkan mereka untuk mempelajari perkara-perkara yang paling penting kemudian seterusnya secara berurutan, dan hendaknya pada setiap bidang ilmu mereka mencukupkan diri pada masalah yang paling penting saja. Ibnu Kholdun berkata: "Sesungguhnya banyaknya buku yang membahas berbagai bidang ilmu itu menjadi penghalang untuk mendapatkan ilmu. Dan ia mengatakan: Sesungguhnya umur seorang penuntut ilmu itu tidak akan mencukupi untuk mempelajari buku tentang satu industri saja, jika ia mengkonsentrasikan diri padanya. Dan dia mengatakan: Sesungguhnya jika seorang pelajar itu menghabiskan umurnya untuk semua ini, maka umurnya tersebut tidak akan mencukupi untuk sekedar menguasai tata bahasa Arab saja misalnya, padahal ini adalah ilmu alat …" Maka camkanlah ini. Asy Syathibi juga mengatakan semacam ini: "Kata pengantar ke sembilan: Ilmu itu ada yang merupakan inti dan ada yang hanya garamnya ilmu dan bukan intinya. Di antaranya ada juga yang tidak termasuk intinya dan juga tidak termasuk garamnya. Maka ilmu itu ada tiga macam." Lalu Asy Syathibi menyebutkan bahwa yang termasuk dari garamnya ilmu itu adalah mendalami takhrij hadits dari berbagai jalurnya yang banyak yang tidak bertujuan untuk mengetahui kemutawatirannya. Ilmu yang semacam ini dimasukkan oleh Ibnul Jauzi kedalam tipu daya Iblis terhadap para ahli hadits, apabila tujuannya dalam memperbanyak jalur hadits tersebut bukan tujuan yang syar'i dan benar. Dan Ibnu 'Abdil Barr mengisyaratkan bahwa hal ini bisa masuk ke dalam firman Alloh yang berbunyi: Berbanyak-banyakkan telah melalaikan kalian. Saya katakan: Tidak diragukan bahwa mengumpulkan berbagai riwayat dan sanad hadits itu ada manfaat yang dibenarkan, seperti: memperbuat hadits dengan cara mutaba'at dan syawahid, dan untuk mengetahui ziyadatuts tsiqot, menafsirkan kalimat-kalimat ghorib (asing), untuk mengetahui hadits mushohhaf , mubham dan mudroj, untuk mengetahui sebab keluarnya hadits dan lain-lain yang telah dipahami oleh orang yang memahami bidang ini.

Intinya, hendaknya seorang penuntut ilmu itu menyibukkan diri dengan ilmu yang paling penting kemudian baru yang di bawahnya dan seterusnya. Terutama ilmu yang diperlukan dalam aksi jihad, yaitu ilmu berbagai tahapan jihad.

Kesimpulan: Tadi saya katakan bahwasanya thoifah mujahidah itu harus menguasai dua macam ilmu, yaitu al 'ilmul 'aini yang berlaku untuk seluruh anggotanya, dan al 'ilmul kifa-i yang cukup dilaksanakan oleh beberapa orang dari kelompok tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan dari berbagai macam bidang ilmu. Selain itu, ada lagi beberapa ilmu yang wajib dikuasai oleh para pemimpin jihad, yang tidak wajib dikuasai oleh seluruh anggota kelompok. Ilmu ini wajib bagi para pemimpin untuk mengatur program sesuai dengan tuntutan syareat dan untuk menjaga perjalanan jihad agar tidak membelok dari tujuan syar'inya. Di dalam bab ke tiga disebutkan bahwasanya di antara syarat umum menjadi pemimpin itu adalah memiliki ilmu syar'i. Dan inilah yang dapat dipahami dari sabda Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam yang berbunyi:Sesungguhnya Alloh itu tidak mencabut ilmu dari manusia dengan semerta-merta, akan tetapi Alloh mencabut ilmu dengan mencabut nyawa para ulama', sehingga apabila sudah tidak ada lagi ulama' manusia mengangkat pemimpin yang bodoh, maka mereka ditanya dan menjawab tanpa berdasarkan ilmu, lalu mereka sesat dan menyesatkan.”Inilah pendapat saya tentang ilmu yang harus dikuasai oleh thoifah mujahidah. Wallohu a'lam bish showab.
Read more »

 
Free Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design